WOW! PNS Sejahtera, Sekarang Gaji Naik Lebih Cepat dan Setahun Bisa Naik Naik Hingga 6 Kali Lipat – Kalteng.co
KALTENG. BERSAMA-Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya memberikan kesejahteraan yang memadai kepada PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Tidak hanya agar tidak tergoda untuk melakukan tindakan korupsi, tetapi juga agar dalam menjalankan roda birokrasi para abdi negara ini dapat lebih gesit, cepat dan tidak berbelit-belit.
Kebijakan terbaru Presiden Jokowi dalam rangka reformasi birokrasi adalah memberikan kesempatan PNS/ASN untuk naik pangkat. Jika sebelumnya hanya dua kali setahun, kini dalam satu tahun Anda bisa mengajukan promosi hingga enam kali. Wah, PNS makin sejahtera!
Kenaikan pangkat ini berkorelasi dengan kenaikan gaji yang diterima PNS. Semakin cepat Anda dipromosikan atau naik kelas, semakin cepat pula kenaikan gajinya. Itu karena kenaikan gaji mengikuti kenaikan pangkat atau golongan.
Abdullah Azwar Anas mengatakan, percepatan kenaikan pangkat ASN, termasuk PNS, merupakan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Atas saran Bapak Presiden, kami sedang proses dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun. Mulai tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengadakan promosi enam kali dalam setahun,” ujar Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.
Kebijakan kepegawaian baru berdasarkan instruksi presiden dapat memudahkan ASN untuk naik pangkat. Anas mengatakan, jadwal kenaikan pangkat hingga enam kali dalam setahun merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
Sebelumnya, pemerintah hanya menjadwalkan promosi dua kali dalam setahun. ASN yang tidak bisa mengurus kenaikan pangkat tahun ini, harus menunggu proses tahun berikutnya.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus gesit, cepat dan lugas. Dia berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah kita putuskan tiga bulan lalu,” ujar Anas.
Tidak hanya akan lebih mudah mengatur promosi dengan menambah jadwal menjadi enam kali setahun. Pelayanan kepegawaian juga ditingkatkan.
“Prosesnya sudah kita potong. Pelayanan promosi kita potong dari 14 tahap menjadi dua tahap. Ini sudah kita laporkan ke Presiden. Ini dilakukan oleh teman-teman BKN,” imbuhnya.
Besaran gaji ASN mengacu pada pangkat dan golongan. Besaran gaji PNS untuk tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.