polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
Tangkap Pengedar di Gang Sayur, Polisi Temukan 14 Paket Sabu - Kalteng.co
Blog

Tangkap Pengedar di Gang Sayur, Polisi Temukan 14 Paket Sabu – Kalteng.co

PALANGKA RAYA, Kalimantan Tengah.co – Penangkapan pengedar di Gang Sayur, polisi menemukan 14 paket sabu. Aksi pemberantasan barang haram itu dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palangka Raya.

Pengungkapan itu sendiri terjadi di Jalan Dr Murjani Gang Sayur, RT 003 Rw 011, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kabid Resnarkoba Polresta Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, dalam upaya pemberantasan peredaran gelap kali ini, pihaknya menangkap seorang pria berinisial AI. Pria berusia 41 tahun itu tahu bahwa kami telah mengamankannya tanpa melakukan perlawanan berarti.

“Jadi pengungkapan yang kami lakukan juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi tersebut,” ujarnya kepada awak media, saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, masyarakat juga merasa resah dengan aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan para pelaku tersebut. Sehingga untuk mendapatkan laporan tersebut, kami bergerak cepat untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

“Saat penangkapan dilakukan di kediamannya, dengan disaksikan saksi-saksi, kami kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap tubuh maupun rumah pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam kotak hitam dan 1 paket lagi di kotak mainan bulat warna putih di lemari kamar tidur pelaku,” ujarnya.

Dia menjelaskan, selain 14 paket sabu dengan berat kotor 4,48 gram, pihaknya juga mengamankan 1 unit handphone Oppo Reno 7 warna hitam.

“Atas ditemukannya sabu beserta barang bukti lainnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor tahun tentang Narkotika. Pasal ini maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (oiq)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *