polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
Peraturan Perundang-undangan KLHK Diduga Temukan Pipa Tidak Tercatat - Kalteng.co
Blog

Peraturan Perundang-undangan KLHK Diduga Temukan Pipa Tidak Tercatat – Kalteng.co

PALANGKA RAYA, Kalimantan Tengah.co – PT Berkala Maju Bersama (BMB) yang beroperasi di Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), baru-baru ini menghentikan kegiatan produksinya oleh Bupati Gumas Jaya S Monong didampingi Kepala DLHKP. Kegiatan dapat beroperasi kembali, sampai perusahaan telah memenuhi persyaratan perizinan sesuai SOP.

Sementara dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Masien, Manuhing, belakangan mendapat perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Badan ini terjun langsung ke lapangan.

Informasi yang dihimpun awak media sejauh ini, Kelompok Hukum Daerah Kalimantan masih meneliti dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan data terkait kejadian tersebut.

Secara selentingan, informasi dari Gakkum diduga menemukan pipa yang tidak diketahui keberadaannya. Yang belum resmi dirilis oleh Kebijakan Hukum KLHK Daerah Kalimantan.

Saat dikonfirmasi, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum membuat siaran pers terkait penyelidikan terhadap Manuhing.

Sementara itu, Kepala DLHKP Gumas, Rodi Robinson melalui Kepala Bidang Penataan dan Kepatuhan PPLH, Ipana saat dikonfirmasi mengatakan, izin lingkungan PT BMB masih berstatus izin kabupaten pada 2017. Namun perusahaan ini belum mendapat persetujuan teknis karena kewenangannya ada. di tingkat pusat.

“Tidak ada sanksi lain yang sesuai dengan sanksi sebelumnya. Kalau sudah dipenuhi, kita tunggu perkembangannya. Pembahasan masih melibatkan pihak kabupaten dan provinsi. Intinya, kita masih menunggu perkembangannya,” ujar Ipana. (okt)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *