polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
3,3 Juta Ha Lahan Sawit di Kawasan Hutan Diputihkan, Cara Instan Selesaikan Masalah Alih Fungsi Lahan - Kalteng.co
Blog

3,3 Juta Ha Lahan Sawit di Kawasan Hutan Diputihkan, Cara Instan Selesaikan Masalah Alih Fungsi Lahan – Kalteng.co

KALTENG. BERSAMA-Pemerintah berusaha mengambil cara instan dan cepat untuk menyelesaikan masalah perizinan perkebunan kelapa sawit. Terutama yang masih berada di kawasan hutan.

Caranya dengan melabur atau melegalkan areal perusahaan besar swasta (PBS) yang sudah masuk kawasan hutan. Cara ini tampaknya menjadi cara tercepat untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan dari kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan tenggat waktu kepada PBS untuk melaporkan legalitas izin areal perkebunannya dari 3 Juli hingga 3 Agustus.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mengapur seluas 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit di kawasan hutan.

Menurut Luhut, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membenahi tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. Apalagi, saat ini yang disebut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah memberi jalan agar tanah ini menjadi legal.

“Nanti kita mau gimana? Sudah saatnya kita bongkar ya? Logikanya ya harus diputihkan,” kata Menko Luhut dalam Konferensi Pers Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di kantornya, Jakarta Pusat. , beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, nantinya pemilik lahan sawit yang akan diputihkan harus mematuhi aturan yang berlaku. Antara lain, mereka wajib membayar pajak, patuh pada hukum dan wajib melaporkan hasil produksinya.

“Tapi setelah legal main, kita akan memutihkan dia (harus) taat hukum, bayar pajak, bayar peraturan dan sebagainya,” ujarnya.

Meski begitu, Menko Luhut tidak merinci daftar perusahaan yang memiliki lahan sawit di kawasan hutan. Ini karena jutaan lahan yang digunakan secara ilegal belum dicatat oleh pemerintah.

Oleh karena itu, dalam beberapa bulan ke depan pemerintah akan fokus pada perbaikan tata kelola dan data terkait industri kelapa sawit di Indonesia.

“Kami ingin membenahi ini (industri sawit) dari hulu ke hilir. Jadi, hulu semrawut karena hilir semrawut,” ujarnya.

Menko Luhut menyebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta hektar. Padahal, asumsi pemerintah luas perkebunan sawit saat ini sekitar 14,4 juta hektare.

“Kami tidak tahu persisnya berapa, tapi setelah diaudit BPKP diketahui jumlahnya 16,8 juta hektare dari yang kami duga sebelumnya 14,4 juta hektare,” katanya.

Sebelumnya, dia mengimbau kepada perusahaan untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki.

Laporan ini dapat diakses melalui website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. miliki,” tutupnya. (*/wisata)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *