PALANGKA RAYA, Kalimantan Tengah.co – Sebanyak 2.165 gram sabu dimusnahkan. Bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Kalteng pada periode April-Juni 2023 di wilayah hukumnya.
Barang sitaan tersebut termasuk hasil operasi “Antik Telabang 2023” yang dalam proses penyidikan mendapat surat penetapan status penyitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pihaknya telah menerima putusan dari kejaksaan setempat yang menetapkan sebagian barang bukti disita dan sebagian digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, sebagian digunakan untuk barang bukti. diadili dan beberapa di antaranya harus dihancurkan.
“Pada kesempatan kali ini barang bukti yang akan dimusnahkan adalah dari 26 kasus dengan 37 tersangka dan total barang bukti berupa sabu sebanyak 2.165,15 gram,” ujarnya saat menggelar siaran pelepasan, Senin (26/6/2019). 2023).
Lanjutnya, 26 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Narkoba Polda Kalteng selama April-Juni 2023 dan Operasi Antik Telabang-2023 yang berasal dari delapan kabupaten/kota di Bumi Tambun Bungai.
“Kota Palangka Raya ada 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti sabu seberat 283,13 gram. Lalu Kabupaten Kotawaringin Timur ada enam kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti sabu seberat 294,81 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, ada dua kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu seberat 46,87 gram. Di wilayah Kabupaten Gunung Mas, terjadi satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 93,25 gram.
“Dua daerah terakhir yakni Kabupaten Kapuas satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu seberat 10,59 gram. Kabupaten Pulang Pisau satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu seberat 62,06 gram,” ujarnya. (oiq)