polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
Prediksi Hujan Hanya Terjadi di Empat Kabupaten, Masyarakat Waspada Karhutla - Kalteng.co
Blog

Pesan Ganja Online, Warga Ampah Ditangkap – Kalteng.co

TAMIANG LAYANG, Kalimantan Tengah.co- Seorang pria berinisial S alias Rian, warga Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku tindak pidana narkotika terbukti memiliki barang haram seperti daun alias ganja kering seberat 100 gram yang dipesan secara online.

Kapolsek Bartim AKBP Viddy Dasmasela menyampaikan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh anggota. Pelaku S ditangkap saat mengambil barang haram ganja yang dipesan secara online melalui Ekspedisi JNT Jalan Pahlawan Ampah Kota, Jumat (23/6/2023).

“Ganja itu dipesan oleh S secara online melalui aplikasi telegram dari Medan,” kata Kapolres dalam siaran pers kemarin.

Dia menjelaskan, S membeli atau memesan ganja tersebut dari seseorang berinisial KI. Kemudian, pelaku mentransfer Rp. Uang tunai 1,4 juta dan barang bukti yang kini sudah disita polisi dikirim via JNT Medan Sumut – JNT Ampah.

Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti satu pak besar diduga narkotika golongan I, jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1 ons atau 100 gram, 1 lembar jaket warna coklat, dan 1 lembar kain ungu. plastik pembungkus paket JNT.

Polisi juga mengamankan 2 buah plastik, 1 lembar alumunium foil warna silver, 1 unit HP OPPO, 1 kotak kecil kertas pembungkus tembakau PURE HEMP ROLLING PAPER warna pink, dan 1 kotak kecil kertas pembungkus tembakau ROLLING RASA.

Kapolres menegaskan pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bartim untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta. dan maksimal Rp 8 miliar.

Dalam siaran persnya, polisi setempat juga belum lama ini berhasil mengungkap kasus narkoba dalam Operasi Antik Telabang 2023. Polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial J alias Jeki dan L alias Iluk.

J dan L adalah residivis berulang yang bertindak sebagai kurir narkoba. Dari tangan J polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,47 gram. Kemudian dari L, lima paket sabu seberat 17,44 gram dan tiga butir ekstasi 0,97 gram. (log)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *