polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
Prediksi Hujan Hanya Terjadi di Empat Kabupaten, Masyarakat Waspada Karhutla - Kalteng.co
Blog

Praktik Cabul di Rutan KPK Terungkap, Terbukti Sipir Sering VCS dengan Istri Napi, Begini Modusnya – Kalteng.co

KALTENG. BERSAMA-Badan Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menjadi sorotan. Bukan karena kasus korupsi yang sedang ditangani, melainkan karena terbongkarnya praktek-praktek cabul oknum pegawai.

Orang berinisial M itu bertugas sebagai penjaga di Rutan KPK. Alih-alih menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, satpam ini justru memanfaatkan keresahan BL yang suaminya merupakan salah satu tahanan KPK.

Dengan rayuan gombal yang dibumbui kewibawaan sebagai sipir di Rutan KPK, M berhasil merayu BL. Mulai dari bertukar nomor WA, berkirim pesan, hingga melakukan video sex call (VCS) yang saling memamerkan aurat.

Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan perbuatan asusila terhadap istri narapidana korupsi saat ini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, pegawai KPK berinisial M itu hanya diberi sanksi ringan berupa permintaan maaf.

Putusan etik terhadap pegawai KPK berinisial M tersebut dijatuhkan oleh Majelis Wali Amanat KPK pada 12 April 2023. Rapat etik tersebut dipimpin oleh Harjono selaku ketua majelis, serta Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota.

“Menyatakan terperiksa berinisial M bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perbuatan yang tidak mencerminkan sikap dan perbuatan yang melekat pada dirinya sebagai anggota komisi, yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Tata Tertib KPK,” sebagaimana dikutip dalam salinan keputusan Majelis Wali Amanat KPK, Senin (26/6/2023).

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung,” lanjutnya.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima JawaPos.com, M disebut sering menghubungi dan merayu BL yang merupakan istri napi korupsi berinisial MS. Komunikasi yang dibangun M dan BL tidak hanya terbatas pada masalah tahanan, tetapi semakin intens sehingga terjadi hubungan yang tidak pantas.

“M yang diperiksa secara rutin menghubungi saksi BL melalui chat atau video call,” bunyi putusan Majelis Wali Amanat KPK.

M bekerja di KPK sejak 5 Desember 2019. Ia bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK bagian pendaftaran untuk mendata tahanan yang masuk dan keluar, memantau masa penahanan, dan mengontrol tahanan yang sakit.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *