KUALA KAPUAS, Kalimantan Tengah.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalimantan Tengah, melakukan Sosialisasi UU Kekerasan Seksual di Kabupaten Kapuas, Selasa (27/6/2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kapuas Drs. Septedy, M.Sc, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Dinas P3APPKB Kalteng, Ir. Evangelis, M.Si, Kepala DP3APPKB Kapuas dr. Tri Setya Utami bersama pejabat DP3APPKB Kapuas, dan peserta dari berbagai latar belakang.
Sekda Kapuas Septedy mengatakan Pemprov Kalteng melalui Dinas P3APPKB Kalteng terkait dengan UU Kekerasan Seksual atau UU Nomor 12 Tahun 2022, karena UU ini baru mulai disosialisasikan ke masyarakat.
“Tidak semua yang terpilih untuk sosialisasi ini, dan tentunya berkat Pemprov Kalteng,” ujarnya.
Sekda berharap dengan sosialisasi ini seluruh elemen masyarakat mengetahui apa itu kejahatan seksual, dan memang sangat penting untuk diketahui.
“Dengan mensosialisasikannya maka kekerasan seksual dapat diminimalisir khususnya di Kabupaten Kapuas. Sehingga yang mengikuti sosialisasi ini agar dapat mensosialisasikannya kembali ke seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Dinas P3APPKB Kalteng, Evangelis mengatakan, pihaknya melakukan Sosialisasi UU Kekerasan Seksual di Kabupaten Kapuas, dalam Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelayanan Perlindungan Perempuan.
Propinsi.
“UU Nomor 12 Tahun 2022 ini masih baru, jadi harus disosialisasikan ke masyarakat, dan banyak hal yang harus diketahui masyarakat,” jelasnya.
Evangelis menambahkan, sebelumnya sudah ada sosialisasi di tingkat Provinsi Kalteng yang diikuti seluruh kabupaten/kota, namun sosialisasi kembali dilakukan di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan Katingan.
Menurut Evangelis, biasanya ketika sebuah undang-undang atau peraturan dikeluarkan, diasumsikan semua orang sudah mengetahuinya. Namun pada kenyataannya, tidak semua orang mengetahuinya jika tidak terkait dengan kondisi yang menimpa dirinya. Oleh karena itu sosialisasi sangat penting, agar masyarakat tahu.
Selanjutnya, diharapkan bahwa undang-undang tersebut akan dijalankan, dievaluasi dan dipantau pelaksanaannya. Undang-undang diterbitkan untuk mengisi kekosongan peraturan, melindungi korban dan menjadi alat untuk bertindak bagi aparatur.
“Tujuannya untuk melindungi masyarakat dan tentunya nilai tertingginya adalah melindungi perempuan,” pungkasnya. (alh)