Tersangka ditangkap Polres Kapuas.
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Usianya yang sudah sangat tua ternyata tidak mengurangi nafsu setannya, tersangka Sya (78), warga Handel Dutui Km.3 Rt.010, Desa Anjir Mambulau Barat, Kabupaten Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Karena dengan hati dan kebejatan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan tersangka Sya, karena telah menangkap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.
“Tersangka ditangkap Rabu (28/6/2023) pukul 09.00 WIB, di Barak Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” jelas Iptu Iyudi Hartanto, Kamis (29/6/2023).
Kasatreskrim menjelaskan, diketahui pertama kali terjadi sekitar Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka Syarkawi Handel Dutui Km.3 Rt.010, Desa Anjir Mambulau Barat, Kabupaten Kapuas Timur.
Dimana tersangka Sya melakukan persetubuhan sebanyak lima kali. Atas perbuatan tersebut, orang tua kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Bukti termasuk atasan lengan pendek baby doll biru muda, celana panjang biru muda dengan pola campuran, dan celana dalam ungu.
“Tersangka Sya dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo Pasal 64 KUHP,” pungkasnya. (alh)