polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
BAP Aleng Cs P21 dan Langsung Disidangkan, Polsek Kobar: Tidak Ada Kriminalisasi - Kalteng.co
Blog

BAP Aleng Cs P21 dan Langsung Disidangkan, Polsek Kobar: Tidak Ada Kriminalisasi – Kalteng.co

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono menegaskan polisi dalam menjalankan proses hukum sudah sesuai prosedur. Sehingga tidak ada unsur kriminalisasi atau proses hukum yang melanggar aturan.

Semuanya dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga dengan dugaan pencurian sawit oleh Aleng Cs. Berita acara pemeriksaan (BAP) pun kini sudah lengkap (P21) dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Kobar.

“Kami tegaskan tidak ada unsur kriminalisasi atau tuduhan yang dilakukan beberapa pihak. Kasus Aleng Cs ini murni tindak pidana pencurian seperti kasus lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan polisi harus melalui tahapan yang dilakukan. Dan penangkapan tersangka juga telah melalui prosedur hukum yang telah ditentukan.

Pelaku tertangkap basah mencuri buah sawit milik PT BGA. Dan alat bukti tindak pidana yang dilakukan memenuhi unsur-unsur untuk diproses. Tentu kasus ini sendiri bukan soal nilai kerugian yang diderita pelapor.

“Ini murni kasus pencurian dan semua yang melanggar hukum harus diproses. Tentu saja kami tidak sembarangan dalam menentukan dan mengambil tindakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Gusti Harsani menyayangkan aksi yang dilakukan sekelompok orang tersebut. Pasalnya, masyarakat menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sehingga tindakan yang dilakukan baru-baru ini tidak mewakili warga Desa Kinjil.

Mengingat beberapa tokoh tidak setuju dengan tindakan yang dilakukan. Sebaliknya, kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

“Kami bukan membela perusahaan, tapi karena memang kasus ini murni tindak pidana pencurian. Kami merasa situasi di Desa Kinjil aman dan kondusif, tidak ada masalah, meski Aleng Cs sedang diproses hukum,” ujarnya. dikatakan.

Begitu pula yang disampaikan tokoh masyarakat setempat yakni Pdt. Titus Suprapto, masyarakat mendukung langkah polisi dalam penegakan hukum. Dan kasus ini sendiri sudah lama dan mediasi sudah dilakukan beberapa kali, namun tidak pernah ada titik temu.

Perlu diketahui, Aleng sendiri sudah beberapa kali mendapatkan hak plasma, namun malah dijual. Pada saat interogasi, dia menghindari berhubungan dengan plasma miliknya. Sehingga mereka menganggap masih ada kewajiban perusahaan yang belum terpenuhi.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, jika ada yang tidak beres ya harus diproses,” ujarnya. (putra)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *