Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo berfoto bersama pejabat pemerintah setempat. FOTO RIA/KALTENG.CO
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) II Masa Sidang II Tahun 2023 Sidang di gedung DPRD Kalteng, Selasa (4/7/2023).
Laporan yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno itu, diagendakan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng atas empat Rancangan Peraturan Daerah Kalteng.
Masing-masing tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Kalimantan Tengah Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Daerah dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022.
Wagub yang membacakan sambutan tertulis dari Gubernur Kalteng tersebut mengatakan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah terjadi perubahan yang signifikan dalam perlakuan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik perubahan dalam bentuk hukum dan perubahan cara pengelolaan BUMD.
“Dengan ini, pemda tentu bisa menyesuaikan ketentuan undang-undang yang beredar,” ujar Wagub.
Setelah itu disampaikan pula bahwa pendirian BUMD diprioritaskan dalam rangka memberikan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah.
“Kami berkeyakinan bahwa apa yang tertuang dalam PP tersebut sejalan dengan tujuan awal pendirian BUMD kami yang telah ada. BUMD juga diharapkan dapat berperan sebagai agent of development dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui kelangsungan dan pengembangan usaha serta penyerapan tenaga kerja. sekaligus sumber PAD,” imbuhnya. (gembira)