PALANGKA RAYA, Kalimantan Tengah.co – Jual wanita untuk pria, polisi berhasil menangkap 10 mucikari di Kalimantan Tengah. Para pelaku kejahatan ini ditangkap atas tuduhan terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku telah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dalam beberapa waktu terakhir. Total ada delapan kasus yang terungkap dari lima kecamatan di Bumi Tambun Bungai.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, hingga saat ini pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus TPPO dengan total 10 tersangka.
“Delapan kasus tersebut terjadi di lima kabupaten/kota yaitu di Palangka Raya berhasil kami bongkar tiga kasus, Kabupaten Kotawaringin Barat satu kasus, Lamandau satu kasus, Seruyan satu kasus dan Kabupaten Kotawaringin Timur dua kasus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, rata-rata pelaku menggunakan modus memberikan iming-iming pekerjaan kepada korban. Namun setelah sampai di lokasi kejadian, pelaku ini menjajakan korban untuk melayani laki-laki hidung belang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarifnya bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 2,5 juta. Modusnya ada yang bertransaksi melalui aplikasi dewasa dan ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp,” ujarnya.
Lebih lanjut, petugas berpangkat tiga melati di pundaknya itu mengatakan, penindakan TPPO merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas tindak pidana prostitusi. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar.
Masyarakat diminta benar-benar memastikan asal usul lowongan kerja tersebut dari sumber yang terpercaya.
“Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau mengarah ke TPPO, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (oiq)