polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
Sekretaris KPU Kembalikan Pisau Terjebak Dugaan Korupsi APD Covid di Pilgub 2020 - Kalteng.co
Blog

Sekretaris KPU Kembalikan Pisau Terjebak Dugaan Korupsi APD Covid di Pilgub 2020 – Kalteng.co

Pulang PISAU, Kalimantan Tengah.co – Penyidik ​​Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menetapkan US sebagai tersangka kasus korupsi. AS terjerat kasus pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 saat Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau. AS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/5/2023).

Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi mengungkapkan, AS sebagai Sekretaris KPU Pulang Pisau merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan APD Covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di KPU Pulang Pisau.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik ​​yang dipimpin Kasi Pidsus Achmad Riduan memperoleh dua barang bukti plus hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Pulang Pisau,” kata Priyambudi, Rabu (5/7/2023). ).

Lebih lanjut, kata dia, untuk keperluan proses penyidikan, perlu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik ​​menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan APD yang bersumber dari hibah APBN kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang kemudian digunakan oleh KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilgub Kalteng Tahun 2020.

Selain itu, tim penyidik ​​juga bekerjasama dengan Inspektorat Pulang Pisau menghitung kerugian negara dan hasil audit yang diperoleh sebesar Rp. 241.097.818.

Tersangka AS memenuhi panggilan penyidik ​​di Kejaksaan Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tim Pemeriksa Kejaksaan Pulang Pisau menetapkan US sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ) KUHP ke-1.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, jaksa penyidik ​​membawa tersangka AS ke Rutan Kelas IIB Kapuas untuk dilakukan penahanan, yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Pulang Pisau.

Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut, berupa pengajuan dan tindakan penyidikan lainnya. (seni)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *