PALANGKA RAYA, Kalimantan Tengah.co – ‘Diserang Pelaku’, istri sah mengadu ke polisi. Ini aneh tapi benar. Berbeda dengan pada umumnya, dimana biasanya para pelaku atau perampas orang yang ditabrak atau didatangi istri sah justru sebaliknya.
Akibat kejadian yang dialaminya akibat pelaku datang dan mencari keberadaan istri sahnya, seorang IRT asal Sampit mengadu ke Tim Polisi Virtual Bidhumas Polda Kalteng. Perempuan 32 tahun ini menyampaikan keluhan yang dialaminya baru-baru ini, Kamis (6/7/2024).
Kapolres Kalteng Tim Polisi Virtual Bidhumas Ipda H. Syamsudin, seorang istri, mengatakan bahwa dia adalah istri sah dari pria berusia 35 tahun yang berstatus pegawai di sebuah instansi pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) .
Ibu dua anak ini mengaku sempat didatangi pelaku di tempat umum. Sebagai seorang istri, ia justru mendapat perlakuan buruk, pelaku pernah dimarahi dan dihina di depan banyak orang.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan keterangan korban suaminya sudah menikah dan memiliki istri lain yang kondisinya juga memiliki anak tanpa sepengetahuannya.
“Selain itu, suami korban juga diketahui beberapa kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kemudian kami merekomendasikan agar korban langsung melapor ke Kotim Polres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (7/7). 7/2023).
Menurutnya, setelah masukan tersebut diberikan, korban tetap menginginkan masalah rumah tangga ini diselesaikan melalui mediasi karena pertimbangan anak dan masih mencintai suaminya.
“Korban meminta kami mediasi dengan syarat suaminya tidak mengulangi perbuatannya dan akan pindah kerja di Palangka Raya sehingga tidak bisa lagi berhubungan dengan majikannya,” ujarnya. (oiq)