Patroli Knalpot Brong Aktif; Berani Menyeberang Jalan Protokol Kota Palangka Raya, Siap-siap Dicegat! – Kalteng.co
Aparat kepolisian saat menindak pengendara menggunakan knalpot bro, Sabtu (8/7/2023). FOTO: IST
PALANGKARAYA, Kalteng.co-Eradikasi Penggunaan Knalpot Brong, Polantas Aktifkan Patroli Simpatik. Aksi ini dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palangka Raya di wilayah kerjanya.
Tujuan dilakukannya kegiatan ini tentunya untuk mewujudkan Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar) di Kawasan Kota Palangka Raya, Sabtu (8/7/2023) siang.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh sejumlah personel Satuan Patroli dari Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya. Dengan sistem pola berburu, polisi melakukan patroli menuju Jalan Tjilik Riwut dan mengincar pengguna knalpot brong.
Sepeda motor dengan knalpot brong yang melintasi bagian Protokol Kota Palangka Raya bersiap-siap untuk dicegat oleh petugas polisi lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Salahiddin mengatakan penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan knalpot bro ini tentunya melanggar aturan lalu lintas. Tindakan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari masyarakat yang mengeluhkan maraknya suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut,” ujarnya.
Petugas dengan tiga batangan emas tersebut menambahkan, dalam melakukan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong yang sedang berpatroli simpatik diberikan tindakan berupa teguran tertulis yang manusiawi.
“Kami juga membuat surat pernyataan kepada pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot kepada petugas untuk dimusnahkan,” pungkasnya. (oiq)