PBB-P2 tunggakan sejak 2020? Hj. Mukarramah: Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pemko – Kalteng.co
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah
PALANGKA RAYA, Kalimantan Tengah. bersama-Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Hj. Mukarramah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang saat ini sedang diterapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Momen ini harus dimanfaatkan masyarakat, karena sudah diberikan keringanan berupa penghapusan PBB-P2,” kata Hj. Mukarramah, Selasa (11/7/2023).
Dikatakannya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menerapkan penghapusan PBB-P2 bagi warganya mulai tahun 2020.
Menurutnya, hal ini tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan.
“Membayar pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu kewajiban warga negara atau badan yang mendapat manfaat dari hak atas tanah dan bangunan,” ujarnya.
Penghapusan PBB-P2 berlaku bagi wajib pajak sebelum 30 September 2023. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. (Ria/*)