PANGKALAN BUN, Kalimantan Tengah.co – Hingga saat ini kasus pencurian buah sawit yang diduga dilakukan oleh Aleng Cs dipastikan murni tindak pidana. Mengingat upaya kepolisian untuk melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan. Dipastikan bahwa kasus ini sendiri tidak dikriminalisasi.
Selain itu, maraknya aksi yang mengatasnamakan warga Desa Kinjil bukan warga setempat. Sehingga mereka mempertanyakan tindakan yang dilakukan. Sehubungan dengan masalah pencurian buah sawit di PT BGA.
Apalagi saat sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat, diwarnai aksi demo mahasiswa dan keluarga Aleng Cs, Selasa (11/7/2023).
Menurut mantan Kades Kinjil Anang ini, warga tentu menghormati proses hukum yang dilakukan polisi. Masalah apapun yang terjadi bukanlah urusan masyarakat desa. Karena yang terjadi selama ini tidak mewakili masyarakat desa.
Tapi karena ini adalah masalah pribadi. Untuk itu, masyarakat setempat tidak ikut campur atau melakukan demonstrasi.
“Kami menghormati apa yang diputuskan polisi dan proses sudah berjalan sesuai yang berlaku. Jika ada demo atau aksi itu keluarga besar Aleng Cs bukan atas nama warga,” kata Anang.
Masyarakat perlu tahu, kata dia, bahwa persoalan ini sendiri sebenarnya adalah soal pendistribusian plasma dengan pola kemitraan. Dan PT BGA, sebagai perusahaan telah mematuhi semua perjanjian.
Hal itu dibenarkan oleh pernyataan pengurus Koperasi Kompak Maju Bersama dan masyarakat Desa Kinjil. Jika ada masalah tentunya bukan hanya Aleng dan Cs yang mempersoalkan.
Tapi karena selama ini yang jadi masalah murni urusan koperasi dan masyarakat sekitar. Jadi tidak ada hubungannya dengan perusahaan.
“Kami pastikan kondisi masyarakat Desa Kinjil aman dan kondusif tidak ada yang ikut aksi. Masyarakat disini tetap bekerja dan beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.
Sementara itu, pada sidang pertama Aleng Cs, terjadi aksi demo yang mengatasnamakan solidaritas mahasiswa. Ahmad Supriadi dalam pembebasannya meminta agar para terdakwa segera dibebaskan. Karena apa yang dituduhkan itu sendiri tidak sesuai. Mereka hanya korban dan diduga dikriminalisasi oleh perusahaan.
“Kami akan terus memantau kasus ini dan berharap pengadilan membebaskan Aleng Cs dari dakwaan tersebut,” ujarnya. (putra)