PALANGKA RAYA, Kalimantan Tengah.co – Membayar dengan cek kosong, seorang perempuan di Palangka Raya digiring polisi. Tidak sedikit kerugian nominal dari hasil dugaan tindak pidana penipuan yang dialami Novita.
Ia mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta setelah uang yang dipinjamkannya dikembalikan atau dibayar dengan menggunakan cek kosong atau fiktif. Tak terima dengan kejadian tersebut, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palangka Raya.
Melalui kuasa hukumnya, Ari Yunus Hendrawan mengungkapkan, kliennya telah melaporkan seorang wanita berinisial RM yang berdomisili di Kecamatan Jekan Raya ke Polres, pada RBu (12/7/2023) kemarin.
Sebagai informasi, jika penipuan ini awalnya bermula saat kliennya ditawari investasi program paket sembako pada 11 Oktober 2022 lalu oleh RM. Dimana dalam investasi tersebut, korban Novita telah menghabiskan dana hingga Rp 285 juta.
“Karena keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi, klien kami kemudian meminta uang kepada pelaku, namun RM tetap mengelak. Hingga akhirnya pada 22 November 2022, pelaku menyerahkan cek ke salah satu bank yang bertuliskan nominal sebesar Rp 250 juta,” ujarnya, Kamis (13/7/2023).
Ia menjelaskan, setelah menerima cek dari salah satu bank tersebut, korban berniat mencairkan dananya pada 28 November 2022. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata cek yang diberikan tidak bisa dicairkan dengan alasan rekeningnya sudah habis. tertutup.
“Jadi ketika klien saya ingin menarik uang, pihak bank menolak karena cek yang membawa rekeningnya ditutup. Untuk itu kasus penipuan ini kami laporkan ke Polres Palangka Raya,” ujarnya.
Ia berharap laporan tersebut bisa segera ditangani oleh penyidik Polres Palangka Raya. Menilik informasi yang beredar, pelaku telah melakukan berbagai modus penipuan di Kota Palangka Raya.
“Jadi saya juga menahan dua klien lain dengan tersangka pelaku adik RM. Salah satunya saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan gugatan perdata,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika total tiga klien yang dipegangnya sama-sama ditipu oleh RM. Jika ditotal, jumlah kerugian berkisar miliaran rupiah.
“Semua modusnya sama, bisnis investasi tapi tidak ada realisasi atau profit. Saat ditagih, mereka selalu mengelak dan hanya berjanji untuk melunasi,” pungkasnya. (oiq)