PALANGKA RAYA, Kalimantan Tengah.co – Bengkel diimbau tidak berdagang knalpot brong. Hal ini menyusul maraknya keluhan masyarakat tentang knalpot yang mengeluarkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan penghuni.
Semakin seringnya pengaduan masyarakat ke pihak kepolisian, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya mengambil langkah mengunjungi sejumlah bengkel yang ada di Kota Palangka Raya.
Akibatnya, dirasa sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban lalu lintas, Polantas mengintensifkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalisir penggunaan knalpot brong, mulai dari menyampaikan himbauan, pencegahan hingga tindakan yang manusiawi.
Salah satunya dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan dan memperdagangkan knalpot brong kepada para pengelola usaha bengkel di Kota Palangka Raya, Jumat (14/7/2023) sore.
Berkunjung ke pengelola usaha bengkel, imbauan ini juga disampaikan Kepala Binops Ipda Eko Hermawan dan jajarannya secara dialogis dan manusiawi, termasuk di kawasan Jalan Yos Sudarso kepada G. Obos.
“Penggunaan knalpot bising yang disebut juga knalpot brong tidak boleh digunakan di jalan umum karena sangat mengganggu pengguna jalan yang tentunya berdampak pada terganggunya pengendalian lalu lintas,” ujarnya.
Ia melanjutkan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang wajib dipatuhi oleh pengendara.
Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk soal kebisingan yang tercantum dalam pasal-pasal di dalamnya.
“Mari bersama-sama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong atau memperdagangkannya,” pungkasnya. (oiq)