Kedua pelaku dikawal petugas kepolisian, Senin (17/7/2023). FOTO: OIQ
PALANGKA RAYA, Kalimantan Tengah.co – Menerima barang curian, polisi menjelaskan alasan menerimanya, yakni membantu teman yang membutuhkan. Fakta ini terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Palangka Raya memeriksa para pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AG (49). Tak hanya itu, penerima uang hasil kejahatan berinisial AS (43) itu juga tak luput dari penyergapan.
Keduanya diamankan petugas di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat (14/7/2023) lalu. Kini para pelaku mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Palangka Raya untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengungkapkan, jika keduanya berteman. Sehingga AG selaku eksekutor menjual barang curian tersebut kepada pelaku AS.
“Dari hasil pengakuannya kepada kami, motif dari AS adalah menjadi penerima barang curian karena ingin membantu AG yang merupakan rekannya karena butuh uang,” ujarnya, Senin (17/7/2019). 2023).
Menurut dia, uang hasil penjualan AG ke AS digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi motif perampokan yang dilakukannya tidak lain adalah faktor ekonomi.
“Untuk pelaku AG, kami menduga Pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan AS dikenakan Pasal 480 KUHP yang ancamannya empat tahun penjara,” ujarnya. . (oiq)