Penggelapan : Sepasang suami istri di Buntok nekad melakukan penipuan atau penggelapan mobil milik korban yang dibawa ke Kalimantan Barat.
BUNTOK, Kalimantan Tengah.co- Sepasang suami istri di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) harus berurusan dengan Polisi karena kecerobohannya melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit Toyota Cayla grey KH 1160 DG pada 22 Mei 2023.
Pasalnya, tersangka IN (34) dan EM (25) nekat merampas mobil yang sebelumnya disewa dari korban dan pemilik mobil Jaya Budi.
Kapolsek Barsel, AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolsek Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy menjelaskan, di awal terungkapnya kasus penggelapan saat itu korban (Jaya Budi) didatangi dua pelaku. IN dan EM) mendatangi rumah korban di Jalan H Indar dengan maksud meminjam atau menyewa mobil korban selama 1 hari untuk keperluan perjalanan ke Banjarmasin.
“Dari niat kedua pelaku, korban menyanggupi untuk menyewakan mobilnya untuk disewakan dengan sejumlah uang yang telah disepakati antara pelaku dan korban, kemudian mobil tersebut langsung diantar oleh istri korban. Namun setelah 1 hari mobil korban disewakan mobil tidak kembali, bahkan nomor telepon pelaku pun tidak bisa dihubungi, lebih parah lagi kedua pelaku juga tidak membayar uang sewanya,” jelas Kompol Johari, Senin (17/7/2023).
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan. Kemudian anggota Polsek Dusel dan Resmob Polres Barsel mengendus keberadaan kedua pasangan suami istri tersebut. Mobil korban ternyata dibawa ke PT Limpah Sejahtera di Desa Sungai Pelang, Ketapang, Kalimantan Barat. Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan keduanya beserta 1 unit mobil yang digelapkan.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti 1 unit mobil sewaan yang dirampas keduanya pada 12 Juli 2023. Atas kejadian tersebut kami menduga Pasal 378 KUHP, huruf 372 KUHP. KUHAP, ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (ner)