PALANGKA RAYA, Kalimantan Tengah.co – Polisi menyita 730 gram sabu dari Sampit dari lima pengedar narkoba. Barang bukti sebanyak itu merupakan barang bukti dari Satuan Narkoba Polres Palangka Raya.
Dimana pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya yaitu Kota Cantik. Hal itu dibuktikan dengan capaian pengungkapan kasus yang dilakukannya.
Wakapolres Palangka Raya AKBP Andiyatna mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan total lima tersangka.
“Dari total tersangka yang ditangkap, kami berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 730,16 gram beserta barang bukti lainnya,” ujarnya saat menggelar siaran pelepasan di Lobi Mapolresta, Selasa (18/7/2023) pagi.
Dia melanjutkan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 20,22 gram di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kamis (13/7/2023) lalu.
Tidak berhenti sampai di situ, pada hari yang sama petugas melakukan pengembangan lagi dengan mengamankan RP dan 10,25 gram. Saat itu petugas masih bergerak hingga berhasil menangkap MA dan PA dengan barang bukti sabu seberat 50,6 gram.
Terakhir, pada Jumat (14/7/2023) petugas kembali mengamankan seorang budak sabu berinisial LP. Dari tangan pria tersebut, barang bukti yang didapat cukup besar, yakni sabu sebanyak 649 gram.
“Ketiga status ini adalah pengguna dan pengedar. Dari tiga kasus pertama adalah satu jaringan, sedangkan yang terakhir berbeda. Barang bukti narkoba yang dimiliki para tersangka berasal dari Sampit,” jelasnya.
Dia menjelaskan, motif semua tersangka yang diamankan semuanya sama, yakni faktor ekonomi. Sehingga mereka berjuang di bisnis ilegal ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. . (oiq)