polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
Tebas Parang, Lengan dan Paha Nelayan di Runtuhan Rungan Sobek - Kalteng.co
Blog

Tebas Parang, Lengan dan Paha Nelayan di Runtuhan Rungan Sobek – Kalteng.co

PALANGKA RAYA, Kalimantan Tengah.co – Dibacok parang, lengan dan paha nelayan di Tumbang Rungan robek. Kasus ini langsung direspon Polres Pahandut untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan kejadian ini bermula pada Rabu (19/7/2023). Dimana korban Abdullah (54) dikeroyok oleh pelaku berinisial M (30).

“Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Tumbang Rungan RT.2/RW I Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/7/2023).

Lanjutnya, pada Kamis (20/7/2023) kemarin, pihaknya telah menahan seorang pria berinisial M (30) yang menjadi tersangka Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

“Peristiwa ini bermula saat korban berniat mengunjungi rumah menantunya. Tidak berselang lama, tersangka datang membawa senjata tajam sejenis parang bersama satu orang lainnya ke rumah korban dengan maksud mencari korban,” jelasnya.

Selama di rumah korban, tersangka memanggil nama korban dari luar dengan cara memukul kaca depan rumah menantu korban dengan parang yang dibawanya hingga pecah. Saat itu di rumah hanya ada istri dan cucu korban.

“Mengetahui kejadian itu, Abdullah yang berada di rumah keluarganya langsung bergegas pulang untuk mengecek dan memastikan kondisi istri dan cucunya,” jelasnya.

Setibanya di rumah, tersangka langsung dihajar oleh tersangka yang membacoknya dengan parang dan seorang lagi memukulnya dengan sepotong kayu, menyebabkan luka di lengan kiri dan paha belakang kiri.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sedangkan tersangka M kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, serta diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP,” pungkasnya. (oiq)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *