polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
Anggota DPRD Palangka Raya Dorong Upaya Lindungi Anak dari Bahaya Rokok - Kalteng.co
Blog

Anggota DPRD Palangka Raya Dorong Upaya Lindungi Anak dari Bahaya Rokok – Kalteng.co

PALANGKA RAYA, Kalimantan Tengah.co – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Ruselita, SH mendorong upaya perlindungan anak dari bahaya asap rokok dan penggunaannya.

“Dampak rokok tidak bisa kita remehkan, karena dalam jangka panjang dapat menimbulkan berbagai penyakit. Di antaranya mengganggu perkembangan janin, menyebabkan stunting pada anak, serta penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner dan kanker paru-paru,” kata Ruselita, Sabtu (22/7/2023).

Kita tahu bersama, saat ini iklan rokok, sponsor, dan promosi dari berbagai platform media sangat mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak. Sebanyak 65,2 persen masyarakat dapat melihat iklan promosi rokok di tempat penjualan (56,8%), melalui televisi, video dan film (60,9%), media luar ruang, internet dan juga media sosial (36,2%). Hal inilah yang membuat faktor pengguna rokok terutama di kalangan anak-anak semakin meningkat.

“Oleh karena itu, kita harus bisa meningkatkan pemahaman atau sosialisasi terkait isu bahaya rokok kepada anak, orang tua, keluarga, masyarakat, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga dengan kerjasama semua pihak memperkuat isu bahaya rokok, bukan tidak mungkin pengguna rokok ke depan akan berkurang,” ujar Ruselita.

Pemerintah, lanjutnya, telah mengatur iklan, promosi, dan sponsor rokok (IPS) di Indonesia melalui berbagai regulasi. Tidak hanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tapi juga Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Ramah Anak (KLA).

Menurut legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini perlu adanya regulasi yang memberikan legitimasi yang lebih kuat bagi Kementerian/Lembaga untuk melarang, mengawasi, dan menindak pelanggaran iklan zat adiktif khususnya produk tembakau di media internet, dengan harapan ke depan akan diterapkan larangan merokok IPS secara total di internet atau teknologi informasi.

“Dengan demikian, paparan iklan zat adiktif berupa produk tembakau kepada anak-anak dapat dibatasi dan hak perlindungan anak terhadap bahaya zat adiktif terpenuhi,” imbuhnya.

Selain perlunya penguatan regulasi oleh pemerintah, politisi perempuan dari Partai Perindo ini menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam penanganan penggunaan rokok oleh anak-anak.

“Ketika anak melihat keluarganya dan masyarakat di sekitarnya merokok, maka di mata mereka merokok bukanlah perilaku yang berbahaya. Peran masyarakat untuk bersuara, agar pemerintah memperkuat regulasi dan menciptakan jaring pengaman dalam kehidupan sehari-hari, seperti budaya menegur anak yang merokok, tidak menjual rokok kepada anak, dan sebagainya,” pungkas Ruselita. (pre)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *