Pelaku dan barang bukti diamankan petugas kepolisian, Minggu (23/7/2023) dini hari. FOTO: IST
PALANGKA RAYA, Kalimantan Tengah.co – Melempar sabu melalui jendela kiri, pengemudi Ayla Merah ditangkap. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya saat melaksanakan Operasi Taat Telabang 2023.
Penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu sendiri terungkap di Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kecamatan Tangkiling, Kota Palangka Raya, pada Minggu (23/7/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (52). Kini pelaku beserta barang bukti berupa sabu telah dibawa ke Mapolres Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Lalu Lintas Polresta Palangka Raya AKP Salahiddin mengatakan, saat melakukan Operasi Ketaatan, personel mencurigai satu unit mobil minibus merah Daihatsu Ayla DA 1673 JL.
“Mobil ini melaju dari Sampit menuju Palangka Raya. Anggota yang mencurigakan kemudian berusaha menghentikannya untuk diperiksa,” katanya.
Lanjutnya, saat diberhentikan, pengemudi diminta menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan yang dibawanya. Namun saat itu, pelaku dari dalam mobil tersebut terlihat melemparkan sesuatu melalui kaca depan kiri mobilnya.
“Melihat hal tersebut, petugas kami sigap melakukan pengecekan dengan meminta pemilik mobil untuk mengambilnya. Saat diperiksa, ternyata barang yang dibuangnya diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya. (oiq)