KALTENG. BERSAMA– Maraknya aplikasi pinjaman online (Pinjol) membuat resah banyak orang. Pasalnya, tidak sedikit penyedia jasa pinjaman yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Belum lagi, debt collector Pinjol biasa meneror nasabah yang dianggap susah bayar. Tidak hanya melalui telepon, tetapi juga dengan menyebarkan data pelanggan melalui media sosial (Medsos).
Mengalami tagihan pinjaman online (pinjol), padahal belum pernah meminjam sama sekali? Kejadian seperti ini tidak jarang terjadi, apalagi setelah muncul kabar tentang bocornya data publik Indonesia yang diperjualbelikan di forum hacker, serta penyalahgunaan data publik.
Misalnya, berita penagihan utang yang ditujukan kepada sebanyak 560 warga di satu desa di Garut. Bahkan, penduduk desa tidak pernah merasa pernah meminjam dari siapa pun.
Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (24/7/2023), ada cara efektif mengantisipasi tagihan penipuan dari pinjaman tak dikenal.
Menurut OJK, modus pungutan dengan cara ini bisa dipastikan merupakan pinjaman ilegal. Pasalnya, pinjaman yang resmi terdaftar dan diawasi OJK tidak berhak menghubungi nasabah tanpa izin. OJK memberikan saran jika mengalami tagihan, padahal belum pernah meminjam, agar tidak panik dulu.
“Pernah ditagih pinjaman padahal tidak pinjam, bisa dipastikan itu ilegal. Segera hapus, blokir, tidak apa-apa,” tulis OJK dalam laman resminya.
Sayangnya, penagihan biasanya tidak berhenti di situ saja.
Kolektor sering melakukan intimidasi dan teror yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Jika sudah pada level teror ini, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Yakni polisi di website https://patrolisiber.id/, OJK Konsumen@ojk.go.id, atau Kemenkominfo https://dindingkontem.id.
Mengantisipasi keamanan data pribadi masyarakat juga penting. Oleh karena itu disarankan untuk tidak mengklik tautan (link) apapun di SMS, WhatsApp, atau media sosial lainnya. (*/wisata)