polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
Diduga Fiktif Arisan Bandar, Istri Tersangka Pejabat Polisi - Kalteng.co
Blog

Diduga Fiktif Arisan Bandar, Istri Tersangka Pejabat Polisi – Kalteng.co

PALANGKA RAYA, Kalimantan Tengah.co – Diduga pengedar arisan fiktif, istri pejabat polisi itu menjadi tersangka. Namun demikian, banyak korban dari kejahatan ini merasa tidak puas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, melalui surat keputusan bernomor: S.Tap/13.a/V/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus, perempuan berinisial SD kelahiran Palangka Raya, 26 September 1996, ditetapkan penyidik ​​sebagai tersangka pada 29 Mei 2023.

Oknum Bhayangkari tersebut diduga terlibat dalam praktik kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kasus tersebut kini ditangani penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Kalteng dan masih berlangsung.

Istri anggota polisi yang berdinas di Polda Kalteng dijerat Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KHUPidana.

Meski sudah ditetapkan tersangka, SD diketahui tidak ditahan petugas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi para korban yang mencapai puluhan orang. Tak hanya itu, mereka juga menyayangkan kasusnya masih berjalan alias tidak ada perkembangan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditemui awak media, salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dari kasus yang dialaminya, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut dengan baik.

“Mereka bilang transparan dan akuntabel, tapi mana buktinya? Dari kasus yang ditangani, sepertinya sangat lamban. Apalagi SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata belum ditahan,” ujarnya, Senin (24/7/2023) malam.

Ia menyampaikan, apapun status istri anggota Polri, seharusnya polisi menanganinya secara profesional. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

“Untuk kerugian saya sendiri kurang lebih Rp 33 juta dan belum lagi teman-teman yang lain. Kami berharap penyidik ​​yang profesional menangani kasus ini dan segera melimpahkannya ke persidangan, karena kami ingin kasus ini terus berlanjut,” ujarnya.

Berkas perkara tersangka SD sebelumnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tinggi Kalteng, namun dikembalikan atau P19.

Hal itu disampaikan JPU Sutrisno saat dihubungi awak media melalui pesan singkat whatsapp beberapa waktu lalu.

“Berkas dikembalikan lagi. Belum lengkap,” kata Sutrisno singkat.

Saat wartawan ini beberapa kali mencoba menghubungi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk menanyakan perkembangan kasusnya, hingga berita ini diturunkan masih belum ada jawaban. (oiq)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *