polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
Blog

Melalui Patroli Simpatik, Polantas Tindak Kendaraan Berknalpot Brong – Kalteng.co

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Melalui Patroli Simpatik, Polantas Tindak Kendaraan Berknalpot Brong. Menanggapi aduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot bersuara bising itu, pihak kepisian melaksanakan patroli simpatik.

Kegiatan ini sendiri dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya, mereka ingin memastikan kekondusifitasan wilayah hukumnya. Salah satunya targetnya adalah penggunaan knalpot tidak standar pabrikan.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahiddin mengatakan, patroli simpatik ini dilaksanakan guna menindaklanjuti aduan masyarakat Kota Palangka Raya terkait maraknya penggunaan knalpot brong.

“Untuk teknis pelaksanaannya, yakni kami akan menindak secara humanis kendaraan yang kedapatan menggunakannya,” katanya pada saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/7/2023).

Lanjutnya, Tim Patroli Simpatik Satlantas Polresta Palangka Raya pun bergerak mulai pukul 10.30 WIB, dengan rute yakni mulai dari kawasan Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Besar, Ahmad Yani, S. Parman hingga Pierre Tendean dan sekitarnya.

“Setelah melakukan patroli simpatik, kita pun mejaring satu unit sepeda motor berknalpot brong di kawasan Jalan Pierre Tendean, serta selanjutnya dibawa ke Pospol Bundaran Besar untuk dilakukan penindakan secara humanis,” urainya

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.

Pengendara sepeda motor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan.

“Selain itu kita juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebab hal itu dapat menimbulkan gangguan kamseltibcar lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat,” pungkasnya. (oiq)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *