PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Puluhan sudah ditindak, pengguna knalpot brong terus diburu. Penertiban ini dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggelar operasi Patroli Simpatik, Selasa (1/8/2023).
Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dalam menanggapi aduan masyarakat terkait keresahan terhadap kendaraan berknalpot brong. Karena itu, polantas bergerak melakukan penindakan pada wilayah hukumnya.
Patroli simpatik kali ini dilakukan Aipda Mulyadi dan rekan-rekannya dengan dikomado Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Salahiddin mulai dari kawasan Jalan Jalan Yos Sudarso, Jalan G. Obos, Jalan S. Parman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Ahmad Yani hingga Jalan D. I. Panjaitan.
“Pada hari ini mulai pukul 16.00 WIB, Satlantas Polresta Palangka Raya kembali bergerak untuk melaksanakan patroli simpatik, yang bertujuan melakukan penertiban terhadap kendaraan berknalpot brong melalui penindakan secara humanis,” kata Salahiddin.
Menurutnya, dengan hasil kegiatan yakni ditemukannya sejumlah kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, sehingga pihaknya melakukan penindakan humanis kepada para pengendaranya.
“Kami juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebab hal itu dapat menyebabkan gangguan kamseltibcar lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat,” paparnya.
Ia menjelaskan, pengendara tersebut diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.
“Pengendara tersebut kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” pungkasnya. (oiq)