polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah di Katingan, Ini Peran Dua Tersangka - Kalteng.co
Blog

Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah di Katingan, Ini Peran Dua Tersangka – Kalteng.co

KASONGAN, Kalteng.co – Rugikan Negara hingga miliaran rupiah di Katingan, Yanto alias Ayus selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri dan Ir Yossy merupakan Mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2019-2022 ini memiliki tugasnya masing-masing.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Katingan mengungkap kasus penyelewengan anggaran negara tersebut. Bertahun-tahun dilakukan penyelidikan sejak 2020 silam, akhirnya kedua pelaku telah ditetapkan tersangka.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, untuk pelaku Yanto berperan sebagai pengaju surat usulan yang ditujukan kepada pelaku Ir Yossy selaku Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan.

“Adapun isi dari surat pengajuan itu adalah perihal permohonan Dana Bantuan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS),” katanya saat menggelar siaran rilis, Selasa (8/8/2023).

Lanjutnya, dalam perannya itu, Yanto mengusulkan lima nama Kelompok Tani termasuk Melayu Mandiri yang dikelolanya tersebut. Dalam kenyataannya, kelima kelompok tani itu tidak sama sekali memenuhi persyaratan untuk mendapat bantuan tersebut.

“Disinilah peran pelaku Ir Yossy yang saat itu masih menjabat sebagai Kadis Pertanian dipergunakan. Ia ketika itu mengajukan surat rekomendasi bahwa lima kelompok tani itu memenuhi kriteria mendapatkan bantuan dana tersebut,” urainya.

Dijelaskannya, bahwa mantan Kadis itu juga telah membuat sejumlah dokumen fiktif lainnya seperti surat pernyataan tidak sengketa, Surat Pernyataan Umur Tanaman/Produktifitas/berasal dari benih illegitim (tidak unggul), Surat Pernyataan Penyelesaian STDB, Surat Pernyataan Kemitraan Usaha, Surat Pernyataan telah terdaftar dalam Aplikasi SIMLUHTAN, Berita Acara Verifikasi Berkas dan Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan (CP/CL).

“Sehingga yang seharusnya lima kelompok tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA.2020 dan TA. 2021 karena tidak memenuhi kreteria yang telah dipersyaratkan hingga pada akhirnya bisa menerima bantuan dana yang dengan nilai total bantuan seluruhnya sebesar Rp. 27.570.150.000,” paparnya.

Menurutnya, dana yang dicarikan oleh para tersangka ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan TA. 2020 dan TA. 2021.

“Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara -tas dugaan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut. Terdapat Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah kerugian sebesar Rp 10.768.733.050,” ungkapnya.

Sementara itu, ada tersisa uang dari hasil pencarian dana bantuan peremajaan kelapa sawit itu sekitar Rp 17.319.252.950  yang kini telah ditetapkan sebagai barang bukti atas kasus yang dilakukan dua tersangka tersebut.

“Dari hasil tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap ini, sedikitnya kami berhasil mengamankan sekitar Rp17 miliar yang nantinya akan dikembalikan lagi pada negara,” pungkasnya. (oiq)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *