Kasus Dugaan Tipikor Ben Brahim dan Ary Aghani Segera Disidangkan, Pekan Depan Penahanannya Dialihkan ke Palangka Raya – Kalteng.co
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Ben Brahim S Bahat dan Ary Aghani segara memasuki tahap persidangan.
Saat ini berita acara pemeriksaan (BAP) Bupati Kapuas Non Aktif dan Istrinya ini telah diserahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 10 Agustus 2023.
“Kedatangan hari ini kami dari KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan Terdakwa II Ary Egahni, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenurofiq, Kamis (10/8/2023).
Ia mengungkapkan, proses persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, hal ini karena kejadian tindak pidana terjadi di wilayah hukum Kalteng.
“Untuk nilai kerugian akibat tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp11 miliar lebih,”ujarnya.
Ditambahkannya, berkas perkara terdiri dari dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal. Terdakwa pertama, Ben Brahim dan terdakwa kedua, Ary Eghany.
“Dalam sidang ini, tim KPK akan melibatkan total 15 Jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut dalam kasus ini,”ujarnya.
Ia menambahkan, untuk penahanan Ben Brahim diupayakan dalam seminggu ke depan akan pindahkan ke Rutan Palangka Raya dan Ary Egahni akan dipindahkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta pasangannya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), sebagai tersangka korupsi pada 28 Maret 2023
Kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023.
Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta, dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) di Pemkab Kapuas.
Uang hasil korupsi dalam jumlah miliaran rupiah tersebut diduga digunakan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni untuk membayar lembaga survei. (*/tur)