Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Agahny saat berada di Kantor KPK mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya secara online, Rabu (16/8/2023).
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Persidangan perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Gratifikasi yang mendudukan Ben Brahim S Bahat dan Ary Agahni sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, tidak dihadiri langsung kedua terdakwa, Rabu (16/8/2023).
Bupati Kapuas Non Aktif dan Anggota Komisi III DPR RI ini hadir secara online dari kantor KPK RI di Jakarta.
Sebelum dibacakan surat dakwaan, dalam proses awal jalannya persidangan sempat terjadi gangguan audio di kantor KPK.
Kedua terdakwa tidak bisa mendengarkan secara jelas suara.
Hal ini disebutkan PH terdakwa yang mendampingi Ben dan Ary lantaran dalam waktu bersamaan di kantor KPK ada kegiatan yang cukup mengganggu terdengarnya suara. (*/tur)