PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mobil rental digadaikan, pemilik lapor polisi. Insiden ini menimpa penyewaan mobil di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Burhan Nurrohman selaku pengelola rental mobil ini pun akhirnya mengambil langkah jalur hakum dengan membuat laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng, Selasa (22/8/2023) lalu.
Dari informasi yang beredar bahwa unit mobil Toyota Innova Reborn KH 1418 TJ awalnya disewa seseorang berinial AMJ. Namun pada perjalanan penyewaan itu, ternyata AMJ telah menggadaikan mobil tersebut.
Singkat cerita setelah dilakukan penelusuran mengenai mobil rental yang dimiliki itu, pengelola rental menerima informasi dan mendapat video bahwa unit yang disewakannya itu terparkir di rumah jabatan salah satu perwira aktif di Polda Kalteng.
Adapun kronologinya disampaikan Burhan, pada awalnya pelanggannya berinisial AMJ ini ketika itu memiliki kesepakatan dengan membayar Rp 600 ribu per hari hasil sewa mobil tersebut. Negosiasi perjanjian sewa mobil dilakukan. Mobil itu kemudian diantar ke rumah keluarga terlapor pada November 2022 silam.
“Uang perjanjian untuk sewa sehari dipatok sebesar Rp 600 ribu per hari. Sampai dengan bulan Mei penyewa lancar pembayarannya,” katanya pada saat dihubungi awak media, Sabtu (26/08/2023).
Dijelaskannya, setelah minggu pertama bulan Juni sewa mobil, AMJ tidak membayar sewa pada minggu berikutnya. Bahkan, AMJ beralasan ada gangguan pada ponselnya, hal itu terus berulang-ulang pada saat akan ditagih mengenai pembayaran uang sewa.
“Sejak Juni 2023, dia mulai sulit dihubungi, sejak itu saya intens mendatang rumahnya dan bertemu dengan anaknya, yang mengatakan bahwa ayahnya sedang berada diluar kota,” urainya.
Saat dihubungi, AMJ ini selalu beralasan sedang berada di Kabupaten Gunung Mas. Merasa curiga adanya kejanggalan, Burhan secara diam-diam datang ke rumah AMJ dan bertemu AMJ. Namun mobil tidak berada dirumahnya.