PALANGKA RAYA Kalteng.co – Anggota Komisi VII DPR RI Willy M Yoseph (WMY) minta, pemerintah menata kembali sektor pertambangan rakyat. Hal tersebut disampaikan atas keprihatinannya pada bidang usaha yang dilakoni masyarakat terkait razia tambang, beberapa waktu lalu.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, razia tambang yang dilakukan instansi terkait dijadikan intropeksi dan pembelajaran untuk memperbaiki dan menata sistem, serta tata kelola sektor pertambangan rakyat.
Tujuannya, ujar WMY, Agar dapat terlaksana suatu usaha pertambangan yang baik yang dapat memanfaatkan sumber kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap melestarikan lingkungan dan menjaga tata ruang. Mulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakayat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Jangan sampai ada yang ilegal. Kalau liar artinya Pemerintah bisa lepas tangan, tidak melakukan pembinaan dan pengawasan, dan yang akan muncul adalah praktik usaha pertambangan yang dapat membahayakan pelaku dan lingkungan masyarakat di sekitarnya,”tambahnya.
Lebih lanjut, WMY menyayangkan kebijakan sektor pertambangan rakyat saat ini, dimana PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, izin IPR masih bersifat sentralistik, dan diberikan oleh Menteri kepada perseorangan dan koperasi setempat.
Tidak sebanding dengan wilayah Indonesia yang sanga luas dan jumlah potensi tambang rakyat yang tersebar. Termasuk wilayah Kalteng. Sehingga kebijakan tersebut menghambat proses legalisasi tersebut.
Dengan kata lain perlu mekanisme kerjasama dan sinergi yang konsisten antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, sehingga sektor pertambangan rakyat bisa dijamin keberjalanannya, serta mencegah terjadinya insiden kedepannya.
“Jadi perlu ada mekanisme kerjasama dan sinergi yang konsisten dan erat antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Fakta bahwa masih banyak tambang ilegal menunjukkan kinerja Pemerintah yang masih jauh dari memadai,” tutup legislator berlambang banteng ini. (and)