polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
Membuang Sampah Pada Tempatnya, Belasan Warga Disidang - Kalteng.co
Blog

Membuang Sampah Pada Tempatnya, Belasan Warga Disidang – Kalteng.co

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Membuang sampah pada tempatnya, belasan warga disidang. Hal itu dikarenakan masyarakat tersebut melakukannya tidak pada waktu yang telah ditentuk oleh pemerintah daerah setempat.

Sebagaimana peraturan Wali Kota Palangka Raya, masyarakat diperbolehkan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) itu dalam rentan waktu dimulai pukul pukul 16.00 WIB sampai dengan dengan pukul 07.00 WIB. Diluar ketentuan itu, warga akan dikenakan sanksi apabila kedapatan melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh 14 warga yang terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan ini. Mereka terpaksa berhadapan dengan hakim untuk diadili usai terjaring petugas Satpol Palangka Raya membuang sampah diluar waktu yang ditentukan.

Belasan masyarakat yang disidang itu terjaring Di TPS yang terletak di Jalan Baban, Jalan Jogyakarta, Jalan Badak dan Jalan Tjilik Riwut Km 8. Sidang dilaksanakan di Aula Kecamatan Pahandut, Sabtu (2/9/2023)z

Dalam perkara itu, hakim menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing pelanggar sebesar Rp. 50.000. Subsidair 3 hari kurungan. Dan membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo menyampaikan, bahwa terjaringnya belasan masyarakat saat pihaknya menggelar Operasi Yustisi.

“Operasi ini dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan,” katanya, Minggu (3/9/2023).

Lanjuthya, para pelanggar ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) atas Pelanggaran Perda dan Kepala Walikota Palangka Raya. Mereka mendapat hukuman berapa saksi membayar denda sebesar 50 Ribu.

Menurutnya, dasar hukum kegiatan itu adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.

“Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Palangka Raya. Giat akanbterus dilakukan bersama perangkat terkait. Jadi jangan membuang sampah ke TPS diluar jam yang telah di tentukan,” pungkasnya.(oiq)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *