BUNTOK, Kalteng.co – Jajaran Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) mengamankan dua pria terduga pelaku pengrusakan aset PT KMP di Desa Patas I, Kecamatan GBA, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Kedua terduga berinisial A dan T merupakan warga Desa Patas I.
“Kedua terduga pelaku pengerusakan ini telah kita amankan di Polres Barsel,” kata Kasat Reskrim Polres Barsel, AKP Afif Hasan didampingi Kapolsek GBA Iptu Stevanus Rantealo saat press release. Rabu (13/9/2023).
Kasat Reskrim membeberkan, kronologi bermula saat kedua terduga pelaku mendatangi mess PT KMP ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan meminta pekerjaan.
Namun, pimpinan perusahaan tidak ada sehingga kedua terduga pelaku berteriak marah-marah dengan beberapa karyawan di mess PT KMP tersebut.
Mereka juga meminta makan dengan langsung mengambil nasi bungkus jatah karyawan yang ditaruh di atas meja ruang tamu.
“Saat salah satu karyawan atau saksi merasa ketakutan dan bergegas pergi, sehingga terduga pelaku berinisial A marah dan membanting meja kaca hingga pecah,” kata dia.
Kemudian, para pelaku keluar dari mess tersebut dan merusak satu unit mobil minibus merk Isuzu Elf sambil berteriak ‘Apa kalian ini, kalian harus memberi kami pekerjaan’.
Salah satu terduga pelaku memegang spion sebelah kanan mobil tersebut dan menariknya hingga patah dan mengambil batu melempar kaca mobil bagian depan hingga pecah.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek GBa.
Adapun barang bukti diamankan spion mobil Isuzu Elf, batu, baju kaos warna hitam bertulisan one piece, sandal dan barbuk dari pelapor satu unit mobil minibus Isuzu Elf warna silver, kaki meja dan pecahan kaca meja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 46 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun 4 bulan. (ner)