PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perkara dugaan penggelapan di DAD Kalteng, polisi sebut sudah naik tahap penyidikan. Memasuki 10 bulan sejak dilaporkan, akhirnya penanganan kasus ini mulai menemukan titik terang.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, oknum kepengurusan DAD Kalteng dipolisikan atas dugaan tindak pidana penggelapan, pada November 2022 silam.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyelewengan dana senilai Rp2,8 miliar dari PT BMB kepada DAD Kalteng tersebut. Aliran dana itu telah berlangsung sejak Tahun 2017 hingga Bulan Mei 2022 lalu. Namun dalam periode itu, tidak ada sepersen pun masuk ke kas DAD Kalteng.
Nominal uang senilai miliaran itu sejatinya dialirkan kepada organisasi DAD Kalteng, namun pada kenyataan yang terjadi dana yang dikirimkan tiap bulannya sebanyak Rp50 juta itu justru masuk ke rekening pribadi salah seorang oknum kepengurusan.
Sabam Sitanggang, selaku Kuasa Hukum Sadagori Binti pelapor mengungkapkan, pihaknya telah menerima dua surat dari penyidik terkait laporan mereka. Pertama perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang menyatakan, setelah melakukan gelar perkara tanggal 1 September 2023, laporan pelapor dapat ditingkatkan ke proses Penyidikan.
Kemudian surat yang kedua, pelapor menerima surat tembusan dari penyidik, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) kalteng, dengan terlapor L .
“Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kota Palangka Raya, dengan identitas terlapor L,“ katanya kepada awak media, Senin (18/9/2023).
Ia menjelaskan, dengan naiknya proses penanganan kasus menjadi menjadi tahap penyidikan, berarti penyidik meyakini terjadi dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan sehingga tahap berikutnya adalah penetapan tersangka.
“Melalui bukti rekening Koran atas nama terlapor berinisil L ini nantinya yang diduga sebagai penerima dana dari PT BMB, Penyidik akan mengetahui kemana saja uang miliaran rupiah tersebut mengalir,” imbuhnya.
Dengan naiknya proses hukum menjadi Penyidikan, Sabam menambahkan, apa yang diperjuangkan tokoh- tokoh Dayak selama ini, bahwa terjadi dugaan tindak pidana yang sangat merugikan DAD Kalteng secara organisasi tidak sia-sia.
Belasan Tokoh Dayak, serta pengurus DAD Kalteng, yang sempat mengirim surat dukungan ke Dirreskrimum Polda Kalteng , agar penanganan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD kalteng ditangani sebagaimana aturan hukum yang berlaku, adalah Mutiara Usop, Yansen Binti, Ingkit Djaper, Sumiharja, Andar Ardi, Kalpin Bangkan, Baron Binti dan Mikhael Agusta, serta Frans P.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, membenarkan perihal peningkatan proses tahapan kasus tersebut memasuki tahap Penyidikan.
“Iya mas, sudah tahap penyidikan,“ katanya melalui pesan singkat whatsapp. (oiq)